Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan membantah telah mengeluarkan informasi soal rencana pemerintah memberlakukan PPN sembako atau jasa pendidikan di Indonesia. DJP menyatakan pemerintah tidak pernah membuat pernyataan terkait hal itu.

“Berkenaan dengan maraknya pemberitaan mengenai pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas sembako maupun jasa pendidikan di Indonesia dengan ini disampaikan bahwa berita yang beredar merupakan informasi yang tidak berasal dari sumber resmi pemerintah,” kata DJP dalam pernyataan resminya.

Meskipun demikian, DJP membenarkan pemerintah sedang menyiapkan kerangka kebijakan perpajakan, termasuk perubahan pengaturan soal PPN. Rencana itu muncul sebagai respons atas ekonomi dalam negeri yang tertekan pandemi corona.

Pokok perubahan tersebut antara lain akan berkaitan dengan pengurangan berbagai fasilitas PPN. Perubahan akan dilakukan karena pemerintah menilai selama ini fasilitas PPN tidak tepat sasaran.

Mereka menyatakan ada beberapa poin perubahan yang diusulkan untuk dibahas dengan DPR. Salah satunya, penerapan multitarif PPN.

Dengan kebijakan itu diharapkan, tarif PPN terhadap barang-barang yang dikonsumsi masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah bisa lebih rendah.