Jakarta – Ketua Bidang Penanganan Kesehatan Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Alexander K Ginting mengatakan wajib tes PCR pada transportasi udara bertujuan untuk melindungi masyarakat dari penularan virus SARS-CoV-2.

“Semua itu spiritnya adalah dalam rangka menjaga keselamatan dan keamanan masyarakat dari bahaya pandemi,” kata Alexander.

Selain itu, wajib tes PCR bagi pengguna transportasi udara untuk mencegah gelombang ketiga Covid-19. Meski Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) direlaksasi menjelang akhir tahun 2021, tapi pengetatan testing harus terus dilakukan.
Alex menyebut, testing menggunakan PCR lebih baik daripada rapid test antigen. Berdasarkan laporan, PCR bisa menemukan satu virus dengan cycle threshold (CT) value lebih kecil. Sementara rapid test antigen sering tidak bisa mendeteksi muatan virus dalam jumlah kecil.

Hal tersebut didukung Guru Besar Ilmu Biokimia dan Biologi Molekular Universitas Airlangga (Unair), Chairul Anwar Nidom, yang menilai kebijakan mewajibkan tes PCR sebagai syarat mobilitas masyarakat sangat baik untuk mencegah perpindahan virus dari satu tempat ke tempat lain. Virus corona Covid-19 disebutnya sangat unik dan membebaskan pelaku perjalanan tanpa tes PCR sangat mengkhawatirkan jika kondisi belum aman.

“Kalau ada pihak-pihak keberatan karena biaya, bisa dibicarakan dengan pemerintah,” tutur Nidom.

Dia menambahkan bahwa yang terpenting jangan dihilangkan kewajiban untuk tes PCR bagi yang bepergian.

Keadaan infeksi Covid-19 yang sudah melandai, Nidom berujar, justru jangan sampai teledor. Masyarakat harus tetap disiplin protokol kesehatan, yang utama 5M atau memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, dan mengurangi mobilitas. “Tetap harus ketat pengawasan dan pengaturannya,” katanya lagi.