Jakarta – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo menerbitkan Surat Edaran Menteri PAN RB Nomor 26 tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan atau Cuti Bagi Pegawai ASN Selama Periode Hari Raya Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Aturan yang dibuat untuk mencegah melonjaknya kasus Covid-19 tersebut resmi berlaku sejak 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022.

“Pegawai ASN dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan atau mudik selama periode Nataru, yaitu sejak 24 Desember 2021-2 Januari 2022,” kata Tjahjo

Berbagai pihak dukungan pelaksanaan kebijakan larangan tersebut.

Ketua Umum Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri), Zudan Arif Fakrulloh mendukung kebijakan pemerintah mengenai larangan cuti dan libur bagi aparatur sipil negara (ASN) pada Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru). Hal ini disebut guna mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19.

“Dari Korpri setuju agar bisa dilakukan pencegahan dan penanganan Covid-19,” ujar Zudan

Dia mengimbau seluruh anggota Korpri menaati aturan secara penuh atas larangan cuti akhir tahun. Dia meminta mereka tidak pulang kampung dan berwisata keluar kota.

“Seluruh anggota Korpri saya minta menaati aturan dan ikuti penuh ketentuan cuti akhir tahun. Tidak perlu pulang kampung, tidak perlu wisata keluar kota,” kata Zudan.

Sementara itu, Anggota Komisi IX DPR Rahmad Handoyo berpandangan, kebijakan tersebut dinilai sudah tepat untuk mencegah gelombang ketiga penularan Covid-19.

Rahmad mengingatkan, lonjakan kasus Covid-19 yang terjadi pada pertengahan 2021 dan menyebabkan ribuan orang meninggal dunia setiap hari tidak boleh lagi terjadi.

“Saya kira sudah sangat tepat dilakukan pemerintah demi melindungi dan bentuk perlindungan pemerintah terhadap rakyat dari ancaman gelombang ketiga,” kata Rahmad

“Kita tidak boleh kembali ke masa kelam 2-3 bulan lalu, Juli-Agustus kita mengalami puncak-puncak ribuan yang meninggal tiap hari, ini harus jadi cermin kita bersama,” ujar Rahmad melanjutkan.

Politikus PDI-P itu pun mengajak seluruh pihak untuk meninggalkan pro dan kontra terkait kebijakan pemerintah tersebut.