Pemerintah berencana menerapkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada jasa-jasa lain, termasuk sekolah, melalui revisi Undang-Undang Kelima Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu, Neilmaldrin Noor pada Senin, (14/6/2021) menjelaskan bahwa pendidikan yang dikenakan PPN hanyalah sekolah tertentu yang bersifat komersial. Berbeda dengan sekolah negeri yang selama ini banyak dinikmati masyarakat, dan itu tidak akan dikenakan PPN.

“Yang namanya jasa pendidikan itu rentangnya luas sekali dan yang dikenakan PPN tentunya yang mengutip iuran dalam jumlah batasan tertentu yang nanti harusnya dia dikenakan PPN,” kata Neil.

Neil mengaku belum dapat menjelaskan secara detail mengenai tarif PPN tersebut mengingat RUU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) masih perlu dibahas bersama DPR RI.

“Berapa batasannya, kita masih akan melewati pembahasan, oleh karena itu kita tunggu. Yang jelas jasa pendidikan yang bersifat komersial dalam batasan tertentu ini akan dikenakan PPN,” ujarnya.

Neil juga mengatakan bahwa jasa pendidikan yang mengemban misi sosial, kemanusiaan dan dinikmati oleh masyarakat banyak pada umumnya tidak akan dikenakan PPN. Misalnya masyarakat yang bersekolah di SD negeri.

Lebih lanjut Neil menjelaskan rencana kebijakan pengenaan dalam RUU KUP bertujuan untuk menciptakan keadilan bagi masyarakat khususnya golongan menengah ke bawah termasuk di bidang pendidikan.

Menurut Neil, pada umumnya masyarakat menengah ke bawah akan menyekolahkan anak mereka di sekolah yang tidak berbayar atau berbayar namun tidak mahal yakni misalnya di sekolah negeri.

Adapun rencana kebijakan pengenaan PPN pada bidang pendidikan akan menerapkan aspek ability to pay yaitu kemampuan yang mengkonsumsi barang atau jasa tersebut. Ia menjelaskan, fasilitas pengecualian barang atau jasa kena PPN selama ini kurang tepat sasaran karena ternyata masyarakat golongan atas juga menikmatinya padahal ditujukan untuk masyarakat menengah ke bawah.

Neil menegaskan bahwa rencana Pajak Pertambahan Nilai tidak akan membuat angka putus sekolah meningkat sebagaimana informasi yang beredar. Pasalnya, PPN ini akan dikenakan untuk jasa pendidikan dengan iuran dalam batas tertentu.

“Informasi beredar yang saya baca itu bahwa nanti ini bisa putus sekolah dan lainnya. Tentunya bukan seperti itu, ini adalah pendidikan yang dirasakan atau konsumsi atau dimiliki oleh masyarakat yang memiliki daya beli jauh berbeda,” kata Neil. (**)